Rabu, 18 Juni 2025

Sanksi bagi Para Pendaki yang Nekat Naik Gunung Merapi

Gambar terkait Sanksi bagi Para Pendaki yang Nekat Naik Gunung Merapi (dari Bing)

Hari Ini, SLEMAN - Dua pendaki ilegal yang nekat naik ke Gunung Merapi akhirnya ditangkap saat turun.

Kedua pendaki diamankan setelah dua orang sebelumnya juga harus berurusan dengan pihak berwenang atas Merapi.

Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menyebut kedua orang tersebut diamankan karena mendaki saat aktivitas pendakian masih ditutup.

Mereka diamankan di Bangsal Pecaosan setelah petugas curiga ditemukan dua kendaraan terparkir di New Selo, Boyolali, Jawa Tengah.

Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi mengatakan, kedua orang yang tertangkap tangan melakukan pendakian ilegal Gunung Merapi berinisial A (20) asal Bantul dan N (17) asal Ambarawa.

Kedua orang tersebut ditangkap setelah turun dari atas Gunung Merapi pada 15 Juni 2025 silam.

"Ketangkap di Bangsal Pecaosan di atas New Selo setelah turun dari atas. Ketahuan juga dari motor terparkir di new selo sebanyak dua motor," terangnya, Selasa (17/6/2025).

Kedua orang tersebut, kemudian dimintai keterangan lanjutan di RTPN Selo.

Tertangkapnya dua pendaki asal Bantul dan Ambarawa ini menambah daftar panjang kasus pendakian ilegal di Gunung Merapi.

Hingga saat ini, mereka yang sedang ditangani totalnya berjumlah empat pendaki ilegal.

Rinciannya dua orang tertangkap tangan dan dua lainnya berdasarkan hasil penelusuran dari video viral di media sosial.

Viral di medsos

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, aksi pendakian ke puncak gunung merapi viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak seorang pria berambut gondrong mengenakan jaket berwarna merah-hitam dan penutup kepala.

Pendaki tersebut sedang berada di puncak gunung Merapi dan bercerita tentang kondisi puncak terkini. Satu orang lainnya merekam aksi pria tersebut.

Wahyudi mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya bergerak cepat melakukan penelusuran untuk melacak identitas pelaku.

Hasilnya didapat pelaku pendakian ilegal ke puncak Merapi yang videonya viral di media sosial berjumlah dua orang.

Mereka mendaki pada 8 Juni 2205, adapun inisialnya adalah Y (42) asal Magelang dan F (22) asal Sragen.

"Keduanya berkomunikasi melalui media sosial Tik Tok yang kemudian berlanjut melalui Whatsapp," ujarnya.

Balai TNGM kini sedang meminta keterangan terhadap keempat pendaki ilegal.

Setelah pengambilan keterangan, para pendaki ilegal akan diberikan sanksi edukasi.

"Sanksi yang kita berikan tentunya juga harus memiliki azas mendidik supaya pelaku tidak mengulangi lagi," katanya.

“Untuk kasus ini, setelah melihat hasil pemeriksaan, pelaku akan diberikan sanksi, salah satunya membersihkan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang selama tiga bulan.

BPPTKG: Merapi rawan erupsi eksplosif

Sebelumnya, Balai Penyelidikan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) meminta masyarakat tidak gegabah melakukan aktivitas pendakian di Gunung Merapi hingga mendekati daerah potensi bahaya.

Imbauan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas video yang beredar di media sosial, terkait aktivitas seorang pendaki yang disinyalir ilegal, hingga menyentuh puncak tertinggi Merapi.

Kepala BPPTKG, Agus Budi Santoso, mengatakan, hampir lima tahun terakhir, gunung berapi aktif di perbatasan Yogyakarta dan Jawa Tengah tersebut menyandang status siaga, atau Level III.

Pada status siaga, publik pun direkomendasikan untuk tidak melakukan aktivitas pendakian di Gunung Merapi, karena masih berpotensi ada lontaran material hingga radius 3 kilometer dari puncak, jika terjadi erupsi eksplosif.

"Selain itu, potensi awan panas bisa meluncur sampai jarak 7 kilometer di barat daya. Dari rekomendasi potensi bahaya tersebut, akhirnya pendakian tidak disarankan sampai dengan saat ini," tuturnya, Senin (16/6/25).

Ia memaparkan, berdasarkan sejarah letusan Merapi sejak abad 18, terdapat lebih dari 80 kejadian erupsi, di mana erupsi yang bersifat eksplosif cenderung mendominasi.

Sehingga, berkaca dari catatan tersebut, potensi terjadinya erupsi eksplosif di Gunung Merapi selama masa siaga ini masih sangat tinggi probabilitasnya.

"Kalau pendakian, sebenarnya yang dilarang adalah ketika masuk potensi bahaya. Kalau misalnya mendaki dan tidak masuk potensi bahaya, ya tidak apa-apa," ungkap Agus.

"Masalahnya, batasan potensi bahaya saat ini kan 3 sampai 4 kilometer. Jadi, memang praktis terbatas sekali. Tapi, (pendakian) masih bisa selama di luar radius 3 kilometer," urainya.

Oleh sebab itu, ia pun menegaskan, aktivitas pendakian oleh oknum yang viral di media sosial tersebut, dipastikan ilegal dan melanggar ketentuan.

Bahkan, lebih jauh, yang bersangkutan bisa mendapatkan tindakan tegas dari Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) akibat perbuatannya itu.

"Batuan di atas tidak stabil. Jadi, bisa saja tiba-tiba batuan yang diinjak longsor, dia bisa ikut jatuh. Itu sangat berbahaya. Kemudian licin, kasus almarhum Eri (2025) itu kan menunjukkan risiko tinggi untuk beraktivitas di puncak," jelasnya.

Toh, Agus menyebut, masih banyak cara lain yang dapat ditempuh warga masyarakat untuk menikmati keindahan Gunung Merapi, tanpa harus mendakinya sampai puncak tertinggi.

Selain aman dan tidak berpotensi membayakan diri sendiri, pemandangan serta panorama yang disuguhkan pun tidak kalah elok.

"Untuk melihat Merapi dari kaki sampai puncaknya, itu justru bisa diakses dari gunung yang lain, ya. Misalnya, Merbabu, mendaki dari sisi selatan, itu malah sangat indah," pungkasnya. (Tim Redaksi)

0 komentar: