
BANTUL, Hari Ini– Kasus mafia tanah yang menjerat Tupon Hadi Suwarno atau akrab disapa Mbah Tupon (68), warga Kalurahan Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta masih terus bergulir.
Dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni M. Ahmadi dan Indah Fatmawati, justru mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul, tidak hanya terhadap tersangka lain, tetapi juga terhadap Mbah Tupon sendiri.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl itu menggugat empat orang, yakni Triono sebagai tergugat utama, dan tiga lainnya adalah Triyono, Anhar Rusli, serta Mbah Tupon.
“Dalam gugatan memang disebutkan permintaan ganti rugi materil senilai Rp 500 juta yang ditujukan kepada Triono. Mungkin karena penggugat merasa telah mengeluarkan dana sebesar itu,” ujar Sukiratnasari, kuasa hukum Mbah Tupon, dikutip TribunJogja, Selasa (17/6/2025).
Kiki, sapaan akrab Sukiratnasari, menegaskan bahwa tak ada tuntutan atau konsekuensi spesifik yang diarahkan kepada Mbah Tupon dalam gugatan tersebut.
“Mbah Tupon mungkin ikut digugat karena dianggap sebagai pemilik awal sertifikat tanah. Tapi tidak ada tuntutan ganti rugi apa pun terhadap beliau,” imbuhnya.
Tanah Berpindah Tangan Tanpa Sepengetahuan
Kasus ini berawal dari niat Mbah Tupon memecah sertifikat tanah miliknya. Namun, ia justru kehilangan dua rumah dan tanah pribadi yang kini telah berganti nama di sertifikat tanpa sepengetahuan dirinya.
Bahkan, tanah itu sempat diagunkan ke bank senilai Rp 1,5 miliar oleh pelaku.
Mbah Tupon menjadi korban dalam pusaran kasus mafia tanah yang tengah ditangani Polda DIY. Tercatat, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pihak penggugat dalam perkara perdata ini.
“Kami harus meluruskan duduk perkara. Dari awal, Mbah Tupon tidak pernah berniat menjual tanahnya. Kalau pembelian tanah dilakukan dengan itikad baik, semestinya pembeli dan penjual bertemu langsung,” kata Kiki.
“Pernahkah mereka (penggugat) duduk bersama Mbah Tupon di notaris untuk proses jual beli? Tidak pernah,” lanjutnya.
Persiapan Hadapi Persidangan
Tim hukum Mbah Tupon akan hadir dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Bantul yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2025.
“Kami sedang menyusun surat kuasa baru untuk menghadapi perkara ini. Kami akan menjawab gugatan dari dua pihak penggugat dan membela hak-hak Mbah Tupon,” pungkas Kiki.
0 komentar:
Posting Komentar