Rabu, 18 Juni 2025

Aduan Pemilik Toko Rugi Rp 3 Miliar Ditabrak Pajero Sport Cuma Diganti Rp 1 Juta ke Armuji Sia-sia, Ini Sebabnya

Hari Ini - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau akrab disapa Cak Ji angkat tangan dengan salah satu aduan warganya.

Yakni terkait pemilik percetakan CIDO (Citra Document Solution) Printing soal kerugian yang dialaminya sebesar Rp 3 miliar setelah tokonya ditabrak Mitsubishi Pajero Sport.

Namun pelaku alias pengemudi Pajero Sport sebut hanya mampu bayar Rp 1 juta saja ke korban.

Hal itu disampaikan pemilik toko percetakan bernama Gena di Rumah Aspirasi, (17/6/25) kemarin.

Dalam pertemuan itu, Gena ingin mencari solusi lebih lanjut terkait kasus mobil Pajero Sport yang menabrak tokonya bulan Januari 2025 lalu.

Akibat kejadian tersebut, dia mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar karena alat-alat percetakannya hancur total, serta beberapa infrastruktur bangunan juga rusak.

"Kasusnya ini waktu itu viral Pak, terus sampai diproses di Polrestabes Surabaya, sudah masuk ke pengadilan tapi putusannya itu pelakunya enggak ditangkap dan orangnya setiap kali saya ajak mediasi untuk ganti rugi juga menghindar terus," ujar Gena dilansir dari Kompas.com.

"Sempat orangnya bilang mau ganti rugi tapi hanya mampu Rp 1 juta, sedangkan kerugian saya sampai Rp 3 miliar, padahal pelakunya punya mobil Pajero, CRV," tutur Gena.

"Saya sampai datangi rumahnya tapi selalu anaknya yang bilang kalau bapaknya keluar gatau kemana," sambungnya.

Ia berencana melakukan gugatan secara perdata, tetapi pihak pelaku selalu sulit untuk diajak proses mediasi.

Cak Ji pun mendengarkan setiap keluhan dan mencatat poin-poin yang ada.

Menurut dia, jika kasus tersebut sudah berupa putusan pengadilan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak bisa melakukan intervensi apapun.

"Itu kan sebenarnya masalah perorangan, enggak ada sangkut-pautnya dengan Pemkot, apalagi kalau sudah ada putusan pengadilan ya kita gak bisa ngapa-ngapain lagi," ucap Armuji.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Jl Klampis Jaya, Sukolilo, Surabaya (7/1/24) sekitar pukul 12.30 WIB.

Seorang pengemudi Pajero Sport berusia 66 tahun, Oei Kie Lay, menabrak sebuah bangunan percetakan.

Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara pun membeberkan kronologi peristiwa tersebut.

"Pelaku mengendarai Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi L 1939 ACR, yang berjalan dari arah selatan menuju ke utara," ungkap Made disitat dari Kompas.com.

Menurut Made, Oei berniat memarkirkan mobilnya di deretan rumah toko (ruko) di lokasi tersebut.

Namun, Ia kehilangan kendali dan menabrak pintu percetakan.

"Karena kurang hati-hati saat parkir, kendaraan yang dikemudikannya melaju ke depan, menabrak pintu ruko nomor 15D.

"Setelah menabrak, pengemudi berusaha berjalan mundur," ujarnya.

Bak maju mundur kena, Oei kembali menabrak sebuah Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi L 1409 AAE yang terparkir di sekitar lokasi.

Dalam keadaan panik, ia menginjak gas, yang menyebabkan mobil Pajero Sport kembali melaju lagi ke depan dan menabrak ruko beserta barang-barang di dalamnya.

"Jadi penyebab kecelakaan ini adalah faktor manusia yang kurang hati-hati," tambah Made.

Akibat kecelakaan tersebut, sejumlah barang di dalam toko percetakan mengalami kerusakan parah.

Total kerugian yang diderita mencapai hingga Rp 3 miliar.

"Kerusakan mencakup 1 set mesin trotect, 2 mesin skycutt, 6 set komputer, 1 set mesin cetak, 1 kulkas, 1 mesin laminasi, 8 meja, 10 kursi, 2 stavolt, 1 stabilizer dan 2 bagian kaca ruko," perinci Made.

0 komentar: