Hari Ini Pakar telematika Roy Suryo menangkap ada sesuatu yang tidak beres dalam pernyataan Ir. Kasmudjo.
Roy Suryo mengaku bingung, sebenarnya Kasmudjo itu dosen pembimbing skripsi Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) atau bukan.
Diketahui, Kasmudjo yang merupakan pensiunan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) itu sebelumnya sudah membantah dia sebagai dosen pembimbing akademik maupun dosen pembimbing skripsi Jokowi semasa kuliah.
Kasmudjo mengungkapkan hal itu saat ditemui Rismon Hasiholan Sianipar di kediamannya di Pogung Kidul, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Balige Academy pada Sabtu (14/6/2025), terlihat Rismon menjelaskan maksud kedatangannya ke rumah Kasmudjo.
Pakar digital forensik tersebut ingin bertanya tentang pengakuan Jokowi soal Kasmudjo adalah dosen pembimbing skripsinya.
"Tentang ini, pembimbing skripsi itu lho, Pak," katanya.
"Pembimbing skripsi umurnya harus di atas 50," jawab Kasmudjo.
Lalu, Rismon menanyakan soal cerita Jokowi pada 2017 silam yang menyebut Kasmudjo adalah dosen pembimbingnya.
"Bukan Pak, yang tahun 2017, kan Bapak tampil di TV bersama Pak Jokowi. Pak Jokowi mengatakan bolak-balik bimbingan skripsi," kata Rismon.
"Itu yang salah. Saya baru [golongan, red.] IIIB tidak bisa bimbing," ujar Kasmudjo.
Rismon pun mencoba kembali menekankan bahwa Kasmudjo bukan dosen pembimbing Jokowi, baik skripsi maupun akademik.
"Bapak saat itu berarti bukan pembimbing skripsi? Bukan pembimbing akademik?" tanya Rismon.
"Sudah, bukan. Bukan [pembimbing akademik]," kata Kasmudjo, sembari menutup pintu bagi Rismon Sianipar.
"Maaf, maaf, ndak bisa yah," katanya.

Respons Roy Suryo
Terkait pernyataan terbaru Kasmudjo saat ditemui Rismon Sianipar, bahwa dirinya bukan pembimbing skripsi maupun pembimbing akademik Jokowi, Roy Suryo buka suara.
Dalam konferensi pers pada Senin (16/6/2025), Roy Suryo menyebut, ada relasi kuasa antara Kasmudjo dan Jokowi pada 2017 silam.
Sehingga, Kasmudjo hanya bisa senyam-senyum sembari mengiyakan perkataan Jokowi yang menyebutnya sebagai dosen pembimbing skripsi.
Sebagai informasi, sebuah video dari tahun 2017 menunjukkan bahwa Jokowi di sebuah acara menyebut Kasmudjo adalah dosen pembimbing skripsinya di UGM.
"Meski kelihatan betul Pak Kasmudjo agak-agak larang-larang untuk bicara, beliau dengan jujur mengatakan hal yang paling prinsip," kata Roy.
"Dia mengatakan bukan dosen pembimbing skripsinya Pak Jokowi. Itu clear banget, langsung membantah video tanggal 19 Desember 2017, yang waktu itu Jokowi memanggil Pak Kasmudjo di kampus kehutanan, kemudian Pak Kasmudjo waktu itu hanya bisa ketawa-ketawa," paparnya.
"Kenapa Pak Kasmudjo nggak menjawab? Karena ada relasi kuasa di situ. Siapa bisa, dosen, mantan dosen menjawab presiden? Ya nggak bisa, misalnya Pak Kasmudjo mengatakan, 'oh, nggak' gitu kan nggak mungkin," tambahnya.
Kemudian, Roy Suryo menyampaikan terima kasih kepada Kasmudjo karena sudah jujur.
Desak Jokowi Ralat Pernyataan
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) tersebut lantas memberikan ultimatum kepada Jokowi untuk segera meralat pernyataannya soal Kasmudjo.
Jika tidak, akan ada tindakan hukum yang dilaporkan terhadap ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tersebut.
"Hari ini [Senin, 16 Juni 2025] juga, tim kuasa hukum kami telah menyampaikan satu pernyataan sikap ya dalam 3 kali 24 jam, kalau Jokowi tidak meralat ucapannya soal Pak Kasmudjo itu dosen pembimbing skripsi atau dosen pembimbing akademiknya. Dan itu jelas-jelas bohong, kalau kata Pak Kasmudjo. Maka itu akan ada tindakan hukum," papar Roy Suryo.
Roy Suryo menegaskan, tindakan hukum dilayangkan lantaran semua orang sama di mata hukum, tak terkecuali Jokowi.
"Semua orang berposisi yang sama di mata hukum. Dan Pak Kasmudjo pun mengatakan, pada saat itu, beliau itu masih asisten dosen. Gelarnya juga masih B.Sc, belum insinyur, dikuatkan lagi dengan istrinya yang ada. Jadi dua orang yang sudah bersaksi di sana," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul : Roy Suryo Desak Jokowi Meralat Pernyataan Soal Kasmudjo: Lebih dari 3x24 Jam, Ada Tindakan Hukum
Penulis: Rizkianingtyas Tiarasari
(*)
0 komentar:
Posting Komentar