Rabu, 18 Juni 2025

Sosok and Profil Rini Soemarno,Eks Menteri BUMN Mangkir Sidang Tom Lembong,Sudah 4 Kali Dipanggil

Hari Ini Ketidakhadiran Rini Mariani Soemarno dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong, kembali memantik kontroversi.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (17/6/2025) itu berjalan panas setelah mantan Menteri BUMN tersebut kembali tidak memenuhi panggilan pengadilan.

Pihak terdakwa, dalam hal ini kuasa hukum Tom Lembong, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya.

Salah satu pengacara, Zaid Mushafi, menuding telah terjadi upaya perintangan proses hukum dalam kasus yang menjerat kliennya.

Meski Rini tidak hadir, Majelis Hakim tetap memutuskan untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya di persidangan. Keputusan ini disambut keras oleh tim pembela Tom Lembong.

“Kalau majelis hakim berpendapat bahwa itu tetap dibacakan, lalu untuk apa kami hadir di sini?” kata Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, dengan nada tinggi saat menyampaikan keberatannya di hadapan Majelis Hakim.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mempersilakan pihak kuasa hukum untuk menyampaikan keberatan mereka secara formal dalam nota pembelaan (pledoi).

Ia juga menegaskan bahwa Rini Soemarno telah dipanggil berkali-kali secara patut namun tetap tidak hadir tanpa keterangan sah.

“Sudah empat kali dipanggil namun sampai sekarang juga tidak hadir. Ini adalah buktinya dan sudah diterima oleh sekretaris yang bersangkutan,” ujar Hakim Dennie.

Profil Singkat Rini Soemarno

Rini Mariani Soemarno, lebih dikenal dengan nama Rini Soemarno, merupakan salah satu figur perempuan penting di dunia ekonomi dan birokrasi Indonesia.

Ia pernah menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Kabinet Kerja di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo pada periode 2014–2019.

Sebelumnya, ia juga dipercaya menjadi Menteri Perindustrian dan Perdagangan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri dalam Kabinet Gotong Royong (2001–2004).

Dikenal sebagai birokrat sekaligus ekonom, Rini turut berperan dalam proyek ambisius pembangunan kereta cepat di Indonesia.

Sosoknya tak asing dalam pusaran kebijakan strategis nasional.

Lahir di Maryland, Amerika Serikat pada 9 Juni 1958, Rini kini telah memasuki usia 67 tahun.

Ia merupakan putri dari pasangan Soemarno dan Raden Ayu Soetrepti Martonagoro.

Pendidikan dan Awal Karier

Setelah menyelesaikan pendidikan tinggi di Wellesley College, Massachusetts, Amerika Serikat, Rini berhasil meraih gelar Bachelor of Arts (Sarjana Ekonomi) pada tahun 1981.

Perjalanan kariernya dimulai di negeri Paman Sam, di mana ia sempat magang di Departemen Keuangan AS sebelum kembali ke tanah air.

Di Indonesia, ia meniti karier di sektor perbankan dan bergabung dengan Citibank Jakarta.

Dalam waktu relatif singkat, Rini berhasil menduduki posisi strategis dan dipercaya sebagai Vice President Citibank N.A, Jakarta di usia 40 tahun.

Perjalanan di Dunia Korporasi dan Pemerintahan

Setelah tujuh tahun berkarier di perbankan, Rini menjajal dunia industri otomotif dengan bergabung bersama Astra International.

Kariernya terus menanjak hingga menjabat Direktur Utama di perusahaan tersebut.

Nama Rini kemudian banyak dikaitkan dengan berbagai perusahaan besar lain, di antaranya PT Agrakom (bisnis internet), PT Semesta Citra Motorindo, dan PT Kanzen Motor Indonesia.

Kiprahnya yang mentereng di dunia usaha membuatnya dipercaya masuk ke lingkaran birokrasi pemerintahan.

Tahun 1998, ia memulai debut di pemerintahan sebagai Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sebuah lembaga penting saat Indonesia mengalami krisis ekonomi.

Peran tersebut membuka jalan bagi karier politiknya di kabinet.

Puncaknya, saat Presiden Megawati mengangkatnya sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan pada 2001.

Kemudian, satu dekade lebih setelahnya, ia kembali dipercaya menjabat Menteri BUMN di era Jokowi.

Mangkir Sidang, Picu Amarah Kuasa Hukum Tom Lembong

Rini Soemarno eks Menteri BUMN pemicu amarah Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Sejatinya, Rini Soemarno hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Tom Lembong terdakwa dugaan korupsi importasi gula.

Tom Lembong adalah mantan Menteri Perdagangan.

Kuasa hukum Tom Lembong, dipimpin Ari Yusuf Amir keluar ruang sidang lantaran jaksa penuntut umum tak hadirkan Rini Soemarno.

Tim Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menuding telah terjadi perintangan penyidikan dalam perkara kliennya.

Pasalnya saksi yang dijadwal dihadirkan jaksa, Rini Soemarno tak hadir di persidangan hari ini, Selasa (17/6/2025).

Meski tak hadir, tetapi berita acara pemeriksaan tetap diperbolehkan dibacakan Majelis Hakim.

"Saksi yang ingin dibacakan keterangannya di bawah sumpah ini adalah Ibu Rini Sumarno."

"Beliau adalah Menteri BUMN yang hadir dalam rapat-rapat yang menentukan apakah Pak Tom Lembong ini bersalah atau tidak," kata Zaid kepada awak media di PN Tipikor Jakarta.

Ia mempertanyakan alasan ketidakhadiran saksi tersebut.

"Ini saksi fakta. Alasan tidak hadir itu karena ada acara keluarga. Pertanyaannya adalah JPU sudah memanggil empat kali," jelasnya.

Zaid pun mempertanyakan alasan saksi hingga empat kali tak hadir dalam sidang.

"Jaksa ini kan punya kewenangan untuk menghadirkan dan punya kekuatan, kemampuan untuk eksekusi menghadirkan secara paksa. Ataukah inilah yang disebut dengan perintangan penyidikan yang sesungguhnya?" tanyanya.

Ia meminta jalannya persidangan harus tegas karena kliennya mencari keadilan.

"Di sini Pak Tom Lembong mencari keadilan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi fakta. Semua saksi, Pak Rahmat Gobel saja datang kok. Kenapa Ibu Rini nggak datang? Empat kali panggilan," kata Zaid.

"Bilangnya ada acara keluarga. Ini Pak Tom juga punya acara keluarga. Tapi beliau mengikuti proses hukum dengan baik dan benar. Jika seperti ini proses penegakan hukum, kita sulit mencapai keadilan. Jauh ini semua," ujarnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Atas kasus tersebut, Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Ari Yusuf Amir dkk, kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong walk out keluar dari ruang sidang.

Ari cs meninggalkan ruangan sebagai aksi protes terhadap hakim dan jaksa penuntut umum.

Saksi yang dijadwalkan hadir oleh jaksa yakni eks Menteri BUMN Rini Sumarno mangkir.

Meski tak hadir, majelis hakim tetap bolehkan berita acara pemeriksaan dibacakan.

"Penuntut umum tadi kan ada alasan sah. Sahnya tolong dijelaskan, intinya apa?" tanya hakim ketua Dennie Arsan di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Menurut jaksa penuntut umum, saksi atas nama Rini Sumarno berhalangan karena acara keluarga.

"Dari surat tersebut saksi ada acara keluarga di Jawa Tengah," jelas jaksa.

Atas hal itu Majelis Hakim memutuskan keterangan dari saksi Rini Sumarno dibacakan di persidangan.

"Majelis sudah mengambil sikap dan kami merasa adalah perlu untuk dibacakan dari permohonan penuntut umum tersebut untuk membacakan keterangan saksi," jelas hakim Dennie.

Mendengar keputusan tersebut kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dkk memilih keluar persidangan.

"Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri saja. Kami tidak usah hadir di persidangan ini, kalau begitu dalam pembacaan ini kami keluar," jelas Ari.

Kemudian hakim Dennie mengatakan,  dalam berita acara nanti tentunya akan tercatat atas nama keterangan saksi tersebut dibacakan.

"Dan tolong dicatat bahwa di persidangan kami menolak itu," jelas Ari.

(TribunNewsmaker/ BangkaPos )

0 komentar: