Rabu, 18 Juni 2025

Komnas HAM Ingatkan Fadli Zon, Negara Sudah Akui Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Mei 1998

JAKARTA, Hari Ini Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Anis Hidayah mengingatkan Menteri Kebudayaan Fadli Zon, bahwa negara telah mengakui peristiwa kerusuhan Mei 1998 sebagai pelanggaran HAM berat.

Demikian Anis Hidayah merespons pernyataan Fadli Zon perihal perkosaan dalam peristiwa Mei 1998, Rabu (18/6/2025).

“Pada 11 Januari 2023 setelah menerima Laporan Akhir Tim PPHAM, presiden mengakui Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dan 11 peristiwa lainnya sebagai pelanggaran HAM yang berat,” kata Anis.

Kemudian, Anis menambahkan, pada 15 Maret 2023 presiden mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.

“Selanjutnya pada 11 Desember 2023, keluarga korban peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 mendapatkan layanan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ucap Anis.

Atas dasar itu, Anis menilai pernyataan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 tidak tepat.

“Pernyataan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 tidak tepat, karena Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 telah diakui Pemerintah dan sebagian korban dan keluarga korban telah mendapatkan layanan,” tuturnya.

Anis lebih lanjut menguraikan tentang bagaimana pada akhirnya negara mengakui peristiwa yang terjadi pada Tahun 1998 sebagai pelanggaran HAM Berat.

Dimulai pada Maret 2003, Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998.

Tim Ad Hoc bekerja berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan menyelesaikan penyelidikan pada September 2003.

Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM yang Berat, yaitu Kejahatan terhadap Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Bentuk-bentuk tindakan dalam Kejahatan terhadap Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 dalam Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 yaitu: a. pembunuhan; b. perampasan kemerdekaan; c. penyiksaan; d. perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; e. persekusi,” tutur Anis.

Selanjutnya, pada 19 September 2003, Komnas HAM melalui Surat Nomor: 197/TUA/IX/2003 telah menyerahkan hasil penyelidikan pelanggaran HAM yang berat Peristiwa Kerusuhan 13- 15 Mei 1998 kepada Jaksa Agung selaku Penyidik.

Lalu, pada 2022 pemerintah mengeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (Tim PPHAM).

0 komentar: