PIP merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk memastikan setiap anak mendapat akses pendidikan yang layak, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.
Cara Daftar PIP 2025 untuk Siswa Baru SD, SMP, dan SMA/SMK
Proses pendaftaran PIP tahun ini telah dimulai dan berlaku untuk siswa baru di jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. Pendaftaran dilakukan melalui dua skema dokumen dari Kemendikbudristek:
-
SK Pemberian: Diberikan kepada siswa yang sudah diverifikasi dan memenuhi syarat.
-
SK Nominasi: Berisi daftar calon penerima yang masih dalam proses verifikasi data.
Menurut Mulkirom, Subkoordinator PIP Kemendikbudristek, penempatan siswa dalam SK Nominasi telah berlangsung sejak awal Juni 2025, dan akan terus berjalan hingga Juli 2025. Oleh karena itu, sekolah diminta untuk secara rutin memperbarui data siswa di sistem Dapodik.
Syarat Penerima PIP 2025 Sesuai Ketentuan Kemdikbud
Tidak semua siswa bisa menerima bantuan ini. Berikut adalah kriteria utama penerima PIP 2025:
-
Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
-
Merupakan anak yatim/piatu, penyandang disabilitas, atau tinggal di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
-
Tidak sedang menerima beasiswa pendidikan dari sumber lain.
Catatan penting: Proses pengajuan tidak bisa dilakukan secara individu oleh siswa maupun orang tua. Hanya pihak sekolah yang bisa mengusulkan melalui sistem Dapodik.
Cara Cek Status Penerima PIP 2025 di Website Resmi SiPintar
Untuk mengetahui apakah seorang siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, ikuti langkah berikut:
-
Kunjungi situs resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id
-
Klik menu "SiPintar".
-
Masukkan NISN dan NIK siswa.
-
Lengkapi kode captcha dan klik "Cari".
Jika data siswa sudah masuk dalam daftar penerima, akan muncul informasi nama dan status bantuan. Bila belum muncul, kemungkinan siswa masih dalam tahap verifikasi dalam SK Nominasi.
Rincian Besaran Bantuan PIP 2025 Berdasarkan Jenjang dan Kelas
Jumlah bantuan yang diberikan melalui PIP 2025 bervariasi, tergantung jenjang pendidikan dan tingkat kelas siswa:
-
SD Kelas 1–5: Rp 450.000 per tahun
-
SD Kelas 6: Rp 225.000
-
SMP Kelas 7–8: Rp 750.000 per tahun
-
SMP Kelas 9: Rp 375.000
-
SMA/SMK Kelas 10–11: Rp 1.800.000 per tahun
-
SMA/SMK Kelas 12: Rp 900.000
Pencairan dilakukan per semester. Untuk siswa kelas akhir, nominal bantuan hanya separuh dari total tahunan karena mereka akan lulus di pertengahan tahun ajaran.
Penting! Perbarui Data Dapodik dan Cek Status Secara Berkala
Agar siswa yang memenuhi syarat tidak terlewat, pihak sekolah wajib aktif memperbarui data di sistem Dapodik. Orang tua juga dianjurkan secara rutin mengecek status bantuan PIP melalui portal SiPintar dan berkoordinasi dengan sekolah masing-masing.
Dengan pengelolaan data yang baik dan komunikasi yang lancar, diharapkan bantuan PIP 2025 ini bisa tepat sasaran dan membantu pendidikan anak-anak Indonesia secara merata.***
0 komentar:
Posting Komentar