Orang Tua Setor Rp291 Juta Demi Anak Masuk Perwira TNI,tapi Curiga Tak Kunjung Didaftarkan

Posting Komentar
Gambar terkait Orang Tua Setor Rp291 Juta Demi Anak Masuk Perwira TNI,tapi Curiga Tak Kunjung Didaftarkan (dari Bing)

Hari Ini - Kepincut janji manis, orang tua rela rogoh kocek Rp 291 juta demi anaknya menjadi perwira TNI AD.

Namun bukan senyum manis yang didapat, melainkan nasib pahit uangnya ditilap oknum ASN.

Kasus penipuan menjanjikan lulus sebagai anggota TNI kembali terjadi.

Korbannya kali ini warga Jalan Tanjung Tinggi, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Adapun pelaku merupakan oknum ASN di lingkungan Pemkab Belitung Timur (Beltim) inisial AN (48).

Kini oknum itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan karena sudah membawa kabur uang Rp291 juta.

Melansir Pos Belitung , Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu I Made Yudha Suwikarma mengungkapkan kasus ini mencuat setelah korban warga Jalan Tanjung Tinggi, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melapor ke ke Mapolres Belitung karena merasa tertipu.

Korban tergiur dengan janji tersangka yang mengaku dapat meluluskan anaknya pada seleksi Sekolah Perwira Prajurit Karier (Sepa PK) TNI AD dengan menyetor uang pelicin dalam jumlah besar.

“Jadi modus tersangka ini menjanjikan bisa meluluskan anak korban pada seleksi perwira jalur Sepa PK TNI AD,” ujar Made saat menggelar konferensi pers, Kamis (12/6/2025).

Made menjelaskan kejadian bermula saat keluarga korban dikenalkan dengan tersangka AN pada tahun 2024 lalu.

Lalu kedua belah pihak bertemu di kediaman korban di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Pertemuan tersebut membicarakan rencana anak korban mengikuti seleksi jalur Sepa PK TNI AD.

Kemudian, tersangka menjanjikan bisa meloloskan anak korban dalam seleksi tersebut.

Namun korban diminta membayar sejumlah uang dengan total sekitar Rp291 juta untuk keperluan tersebut.

“Tersangka mengaku punya jatah kuota TNI dan bisa meluluskan anak korban menjadi perwira TNI AD. Kemudian akan mengajak keluarga korban bertemu petinggi TNI AD di Jakarta dan Palembang,” jelas Made.

Korban mulai curiga karena tak kunjung didaftarkan seleksi oleh tersangka.

Padahal korban sudah menyetor uang sekitar Rp291 juta kepada tersangka.

Setelah merasa curiga, korban bersama orang tuanya melapor ke Mapolres Belitung.

“Korban ini belum didaftarkan, baru mengurus berkas persyaratan. Jadi namanya belum di-input dalam sistem pendaftaran online,” beber Made.

Sementara uang yang diberikan korban sudah dipergunakan tersangka untuk keperluan pribadi.

“Jadi motif tersangka ini murni untuk mencari keuntungan. Uangnya juga digunakan untuk keperluan pribadi,” katanya.

Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan bukti pembayaran sejumlah uang dan percakapan dari korban kepada tersangka.

Barang yang ditemukan berupa setumpuk berkas rekening koran rekening bank atas nama korban, setumpuk berkas percakapan WhatsApp, bukti pembayaran tunai dan pembelian tiket pesawat.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 374 KUHP,” pungkasnya.

Diberhentikan Sementara

BKPSDM Belitung Timur akan memberhentikan sementara oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kabupaten Belitung Timur berinisal AN (48) yang terjerat kasus dugaan penipuan seleksi Sepa PK TNI AD.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Belitung Timur, Gusnul Yakin, Kamis (12/6/2025).

“Secara administrasi kepegawaian terkait ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dari Aparat Penegak Hukum (APH), selanjutnya akan diusulkan untuk pemberhentian sementara sebagai ASN,” kata Gusnul kepada Posbelitung.co, Kamis (12/6/2025).

Dalam kesempatan itu, pihak BKPSDM Belitung Timur begitu menyayangkan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh AN (48).

Gusnul menambahkan bahwa usulan pemberhentian tersebut harus melalui proses teknis ke Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia.

“Usul pemberhentian sementara itu disampaikan terlebih dahulu ke BKN, tujuannya untuk mendapatkan persetujuan teknis dari BKN. Setelah itu, Bupati Belitung Timur dapat mengeluarkan SK pemberhentian sementara yang bersangkutan sebagai ASN,” jelas Gusnul.

Lebih lanjut, Gusnul mengakui bahwa hingga saat ini pihak BKPSDM Belitung Timur masih menunggu salinan surat penahanan yang bersangkutan dari pihak yang berwenang.

Dokumen tersebut diperlukan untuk dijadikan dasar dalam pengusulan pemberhentian sementara ke BKN.

“Namun sampai dengan saat ini kami BKPSDM Belitung Timur belum menerima salinan surat penahanan yang bersangkutan dari pihak berwenang, karena ini penting untuk jadi dasar pengusulan pemberhentian sementara ke BKN,” tambahnya.

Gusnul berharap pihak BKPSDM Belitung Timur bisa segera menerima dokumen tersebut untuk segera diusulkan ke BKN.

“Mudah-mudahan dapat segera kami terima dokumentasi,” harapnya.

Related Posts

Posting Komentar