
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
Coconut Events, MOJOKERTO - Polisi Sat Reskrim Polres Mojokerto sempat mengamankan komplotan maling pencurian kabel tembaga diduga milik PT Telkom di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Kelima terduga pelaku adalah, DA (36) warga Desa Watesnogoro Ngoro, HA (42) warga Desa Kalipuro Pungging, JAP (30) asal Desa Sawojajar Malang, UH (48) dan SA (38) asal Simokerto Surabaya.
Kasat Reskrim reskrim Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi
(AKP) Nova Indra Pratama mengatakan, pihaknya mendapat pelimpahan kasus pencuri kabel tembaga tersebut.
"Kasus dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik Telkom diserahkan kepada kami, oleh intel Korem kemarin malam sekitar pukul 22.00 WIB," kata Nova kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).
Para terduga pelaku kepergok menggali kabel tembaga diduga milik PT Telkom Indonesia di jalan Desa Sajen, pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB malam. Kabel tembaga itu sudah ditanam sejak 1971 silam.
Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti berupa, truk Mitsubishi S 8987 NE dan 10 potong kabel tembaga curian yang masing-masing sepanjang dua meter.
Pelaku beserta barang bukt diamankan ke markas tim intelijen Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, kemudian dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Mojokerto.
"Kita segera menindaklanjuti pelimpahan kasus terkait pencurian kabel tembaga diduga milik Telkom," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto.
Menurutnya, perbuatan para pelaku telah memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Namun sampai lewat 1x24 jam dari pihak PT Telkom sebagai pihak diduga pemilik kabel belum melaporkan secara resmi ke Polres Mojokerto.
Sehingga karena belum adanya laporan dari pemilik kabel tersebut, penyidik belum dapat mengetahui nilai kerugian dan kelima terduga pelaku belum dilakukan penahanan.
"Lima orang terduga kami pulangkan, untuk barang bukti dan kabel masih kami amankan di Polres Mojokerto," pungkasnya
0 komentar:
Posting Komentar